MENGENAL SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3
Sebelum mengetahui simbol simbol dari B3 dan juga Limbah B3, pastinya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa pengertian dari B3 dan Limbah B3 itu sendiri.
Menurut Permen LHK No.6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Limbah secara keseluruhan diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan. Selanjutnya, Bahan Berbahaya dan Beracun yang biasa disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan,serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Jadi, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Mengingat bahaya dan toksisitas Limbah B3, maka harus dipastikan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola Limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, daur ulang, pengolahan dan penimbunan. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan limbah B3 dengan baik dan memudahkan pemantauan, maka setiap penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh gubernur/walikota, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum suatu badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah B3 menyusun Persetujuan Teknis Limbah B3, maka akan dilakukan Uji Karakteristik Limbah B3, diantaranya meliputi:
- mudah meledak;
- mudah menyala;
- reaktif;
- infeksius;
- korosif; dan/atau
- beracun
Uji karakteristik dilakukan melalui Uji TCLP, Uji Toksikologi LD50, Uji Toksikologi Sub-Kronik. Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan tahapan Pengambilan Contoh Uji dan Pelaksanaan Uji Karakteristik Limbah B3. Uji karakteristik tersebut diuji/dilakukan di laboratorium oleh para ahli.
Hasil dari uji karakteristik Limbah B3 nantinya harus disusun dalam bentuk dokumen yang memuat:
- penjelasan mengenai Limbah yang dilakukan uji karakteristik Limbah B3;
- penjelasan mengenai bahan baku, proses produksi, dan proses dihasilkannya limbah;
- penjelasan mengenai metode pengambilan contoh uji dan metode uji karakteristik Limbah B3;
- salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji; dan
- dokumentasi pengambilan contoh uji danpelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
Apakah kalian tau apa saja contoh dari Limbah B3? Ternyata beberapa diantaranya sering kita jumpai disekitar kita loh. Berikut Contoh Limbah B3 diantaranya :
- Baterai Bekas
- Oli Bekas
- Aki Bekas
- Sludge IPAL
- Jarum Suntik Bekas
- Botol Infus Bekas
- Dan lain lain.
Selanjutnya,dilansir dari Permen LH No. 14 Tahun 2014, untuk Limbah B3 ditandai dengan simbol sebagai berikut :
Klasifikasi
|
Simbol
|
Keterangan
|
Mudah Meledak
|
|
Warna dasar simbol berwarna Orange/Jingga. Memuat gambar beupa suatu materi Limbah yang meledak berwarna hitam terletak di bawah sudut atas garis simbol dan pada bagia tengah terdapat tulisan MUDAH MELEDAK berwarna hitam diapit oleh 2 garis sejajar berwarna hitam. Blok segilima berwarna merah
|
Cairan Mudah Menyala
|
|
Warna dasar berwarna merah, memuat gambar berupa lidah api berwarna putih yang menyala pada suatu permukaan berwarna putih terletak dibawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan CAIRAN dan di bawahnya terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna putih. Blok segilima berwarna putih.
|
Padatan Mudah Menyala
|
|
Dasar simbol Limbah B3 terdiri dari warna merah dan putih yang berjajar vertikal berselingan, memuat gambar berupa lidah api berwarna hitam yang menyala pada suatu bidang berwarna hitam. Pada bagian tengah terdapat tulisan PADATAN dan di bawahnya terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna hitam. Blok segilima berwarna kebalikan dengan warna dasar.
|
Reaktif
|
|
Dasar simbol berwarna kuning memuat gambar lingkaran hitam dengan asap berwarna hitam mengarah keatas yang terletak pada suatu permukaan garis berwarna hitam. Di sebelah bawah gambar terdapat tulisan REAKTIF berwarna hitam. Blok segilima merah.
|
Beracun
|
|
Warna dasar putih, gambar berupa tengkorak manusia dengan tulang menyilang berwarna putih dengan garis tepi hitam. Terdapat tulisan BERACUN dibawah berwarna hitam. Blok segilima berwarna merah.
|
Korosif
|
|
Bentuk belah ketupat dibagi pada garis horizontal menjadi 2 bidang segitiga. Bagian atas berwarna putih terdapat dua gambar yang disebelah kiri adalah gambar tetesan korosif yang merusak pelat dan sebelah kanan gambar telapak tangan yang terkena tetesan korosif. Segitiga bawah berwarna hitam terdapat tulisan KOROSIF warna putih,blok segilima merah
|
Infeksius
|
|
Warna dasar putih dengan garis dalam hitam, memuat gambar infeksius warna hitam dan tulisan INFEKSIUS warna hitam. Blok segilima warna merah.
|
Berbahaya Terhadap Perairan
|
|
Warna dasar putih dengan garis dalam hitam, memuat gambar berupa pohon berwarna hitam, ikan berwarna putih,dan gambar tumpahan Limbah B3 berwarna hitam. Di bagian tengah terdapat tulisan BERBAHAYA TERHADAP LINGKUNGAN berwarna hitam. Segilima merah.
|
Untuk wadah/kemasan Limbah B3 mempunyai Label nya tersendiri loh! Seperti apa sih bentuknya? Mari kita lihat di bawah ini :
Masih dilansir dari Permen LH No.14 Tahun 2013 tentang pengelolaan Simbol Kemasan Limbah B3. Label Limbah B3 berfungsi untuk memberikan informasi tentang asal usul Limbah B3, identitas Limbah B3 serta kuantifikasi Limbah B3 dalam kemasan Limbah B3. Label Limbah B3 berukuran paling rendah 15 cm x 20 cm dengan warna dasar kuning dan garis tepi hitam. Tulisan identitas berwarna hitam dan PERINGATAN berwarna merah.
Pada Label Limbah B3 wajib dicantumkan identitas sebagai berikut:
- Penghasil, nama perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dalam kemasan.
- Alamat, alamat jelas perusahaan diatas termasuk kode wilayah.
- Telp, nomor telpon penghasil termasuk kode area.
- Fax, nomor faksimile penghasil termasuk kode area.
- Nomor penghasil, nomor yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada penghasil ketika melaporkan.
- Tgl. Pengemasan, data tanggal saat pengemasan dilakukan.
- Jenis limbah, keterangan limbah berkaitan dengan fasa atau kelompok jenisnya (cair, padat, sludge anorganik ata organik, dll).
- Kode limbah, kode limbah yang dikemas didasarkan pada daftar limbah B3.
- Jumlah Limbah, jumlah total kualitas limbah dalam kemasan (ton, kg atau m3)
- Sifat Limbah, karakterisitik Limbah B3 yang dikemas (sesuai simbol limbah B3 yang dipasang).
- Nomor, nomor urut pengemasan.
Untuk wadah/kemasan Limbah B3 yang kosong pun diberikan penanda label seperti :
Label Limbah B3 yang dipasang pada wadah/kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm. Pada bagian tengah terdapat tulisan KOSONG berwarna hitam.
Untuk penunjuk tutup wadah/kemasan Limbah B3 Label tersebut seperti berikut ini :
Label ini berukuran paling rendah 7 cm x 15 cm dengan warna dasar putih dan anak panah berwarna hitam mengarah keatas sebagai penanda bahwa penutus wadah/kemasan berada di atas sesuai tanda panah. Label terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak karena goresan atau terkena Limbah dan bahan kimia lainnya.
Berikut merupakan contoh peletakan Simbol dan Label Limbah B3 pada kemasan, diperhatikan dengan baik ya gambar dibawah ini !
Keterangan :
(a) Drum 200 liter yang berisi Limbah B3 dengan 1 karakteristik.
(b) Drum 200 liter yang berisi Limbah B3 dengan 2 karakteristik dominan (predominan).
(c) Drum 200 liter kosong setelah Limbah B3 nya dikosongkan.
Untuk peletakan simbol dan label Limbah B3 dalam wadah/kemasan tidak boleh tertukar apalagi terbalik ya, karena simbol dan label ini sangatlah penting untuk mengetahui identitas maupun penanda wadah/kemasan. Karena seperti yang kita ketahui, kandungan baha dari Limbah ini mengandung B3 yang merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun, sangat fatal kan apabila terkena kulit ataupun yang lainnya. Maka dari itu kita harus berhati-hati ya Sobat Hijau!